Jumat, 30 Maret 2012

Penyelesaian Kerugian Negara Capai 85.139 Kasus

Oleh: Sandiyu Nuryono
Ekonomi - Selasa, 4 Oktober 2011 | 14:20 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penyelesaian kerugian negara sejak akhir 2004 hingga Semester I 2011 sebanyak 85.139 kasus atau senilai Rp17,93 triliun.
Demikian disampaikan Ketua BPK, Hadi Poernomo di Gedung DPR Jakarta, Selasa (4/10). "Penyelesaian berupa angsuran sebanyak 18.297 kasus senilai Rp1,81 triliun," tuturnya.

Selain itu, imbuhnya, pelunasan sebanyak 22.992 kasus senilai Rp4,84 triliun dan penghapusan kerugian negara atau daerah telah dilakukan atas 117 kasus senilai Rp10,2 miliar.

Adapun dari 11.430 kasus senilai Rp26,68 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) I 2011, sebanyak 7.967 kasus senilai Rp18,96 triliun diakibatkan karena ketidakhematan, ketidak efisienan dan ketidakefektifan entitas BPK, yaitu Kementrian dan Lembaga dalam mengelola keuangannya.

Sedangkan, sebanyak 3.463 kasus senilai Rp7,71 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan.

"Dari temuan ini, selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan penyerahan ke kas negara /daerah/perusahaan senilai Rp136,77 miliar," terang Hadi. BPK juga menemukan berbagai kelemahan administrasi dan Sistem Pengendalian Internal (SPI).

sumber :
http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1781496/penyelesaian-kerugian-negara-capai-85139-kasus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar