MEDAN - Sepanjang tahun 2011, kasus perceraian akibat persoalan ekonomi dan perselingkuhan menjadi kasus yang paling tinggi ditangani Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Medan. Dari 1.861 yang diterima PA, ada 1.720 gugatan, 141 permohonan, sedangkan 160 lebih perkara adalah sisa dari tahun 2010.
“Tahun 2011 ini terjadi kenaikan perkara secara keseluruhan sebanyak 8 s/d 10 persen, 80 persennya sudah putus sedangkan sisanya 20 persen lagi karena perkara tersebut terdaftar di bulan Desember, sehingga memerlukan waktu untuk penyelesaiannya. Sedangkan untuk kasus perceraian di tahun 2011 ini mencapai 60 persen dengan masalah ekonomi dan 15 persen perselingkuhan,” kata Panitera/Sekretaris PA H Hilman Lubis.
Hilman menyebutkan, terjadinya peningkatan perkara tahun 2011 ini, bisa saja karena masyarakat semakin sadar bahwa keputusan pengadilan sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi diri mereka. Utamanya untuk perempuan yang sangat memerlukan bukti dari pengadilan sekaligus terhadap anakanak mereka terkait dengan hak asuh maupun hakhak yang harus mereka terima dari orangtuanya yang bercerai.
Meski begitu, pastinya masih ada yang tidak menyelesaikan masalahnya di PA dengan berbagai dalih. “Pasti ada yang menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan saja, umumnya mereka yang kurang paham terhadap sistem pengadilan dan merasa takut beban biaya yang dikenakan kepada mereka,” ujarnya.
Padahal, lanjut Hilman, untuk masalah biaya tersebut telah ada kemudahan bagi yang kurang mampu, bahkan gratis disediakan pemerintah. Atau mereka memang tidak bisa ke pengadilan karena pernikahan tidak terdaftar, sehingga saat perceraian juga tidak bisa didaftarkan. Ada juga yang merasa pengadilan ini sesuatu yang baru yang membuat mereka takut untuk datang dan berbagai dalih lainnya.
Menurut dia, masingmasing pasangan yang sudah mengikuti persidangan tidak langsung menerima putusan. Akan ada mediasi yang diberikan oleh petugas khusus yang saat ini sudah ada di PA. Hal itu diharapkan untuk memberi peluang kepada pasangan bersatu lagi. “Tapi hasil mediasi oleh mediator tidak selamanya berhasil. Mungkin kedua belah pihak memang sudah sepakat untuk mengakhiri bahtera rumah tangganya. Namun, pihak PA tetap memberikan arahan (mediasi) karena hal ini memang sangat penting,” katanya yang menyebutkan ada 13 orang yang dilibatkan sebagai mediator pada kasus atau perkara di PA Medan.
Dari data yang ada, untuk tahun 2009 ada 1.547 perkara yang diterima, 1.419 gugatan dan 128 permohonan. Persentase penyelesaian perkara 82,40 persen dan sisanya 14,50 persen. Sedangkan tahun 2010 ada 1.749 perkara yang diterima, untuk gugatan mencapai 1.640 dan permohonan mencapai 109, persentase penyelesaian perkara 86,94 persen.
sumber :
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=229235:masalah-ekonomi-dominasi-perceraian-di-pa&catid=14:medan&Itemid=27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar