Selasa, 29 Maret 2011

APBN

PENGERTIAN APBN

APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara/ suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluran negara untuk waktu tertentu, biasanya dengan jangka waktu selama satu tahun dan disetujui oleh dewan perwakilan rakyat (DPR).

FUNGSI APBN

Dalam kaitannya dengan pembangunan dan kesejahteraan, pajak mempunyai fungsi-fungsi yang dapat dipakai untuk menunjang tercapainya suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Fungsi-fungsi tersebut adalah :

Fungsi alokasi :
Bahwa anggaran Negara yang di dapat dari pajak harus diarahkan untuk membangun saran umum seperti jalan, taman umum dan pengerluaran lainnya yang bersifat umum.

Fungsi distribusi :
Anggaran Negara yang di dapat dari pajak tidak harus di alokasikan untuk kepentingan umum saja tapi dapat dialihkan untuk kepentingan yang lain atau dialokasikan ke sector lainnya.

Fungsi stabilisasi :
Sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran Negara dapat teratur dan untuk menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya inflasi atau deflasi. terekandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.


TUJUAN APBN

Tujuan APBN adalah sebagai pedoman pemerintah dan pengeluaran Negara dalam dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat. Dan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan menghindari inflasi dan deflasi.


SUMBER-SUMBER PENERIMAAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Tarif pajak propinsi ditetapkan seragam di seluruh Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tarif pajak kabupaten / kotamadya di tetapkan dengan Peraturan Daerah.
Perlu diketahui bahwa Pajak Pusat, administrasinya dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan kantor-kantor operasional di daerah, yaitu (1) Kantor Pelayanan Pajak, dan (2) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Daerah di tingkat propinsi dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Tk. I, sedangkan di tingkat Kabupaten atau Kotamadya dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II.
Pajak daerah atau pajak lokal adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah ( Propinsi, Kota Madia, Kabupaten ), dan hasilnya digunakan untuk membiayai keperluan rumah tangga daerah pada umumnya. Menurut UU No. 18 tahun 1997, tentang “Pajak Daerah dan retribusi Daerah”, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 tahun 2000,

jenis-jenis pajak daerah adalah :

1) Pajak Daerah Tingkat I/Propinsi terdiri dari :
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, tarifnya 5%.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, tarifnya 10%.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, tarifnya 5%.
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, tarifnya 20%.

2) Pajak Daerah Tingkat II/Kabupaten atau Kotamadya, terdiri dari :
Pajak Hotel, tarifnya 10%.
Pajak Restoran, tarifnya 10%.
Pajak Hiburan, tarifnya 35%.
Pajak Reklame, tarifnya 25%.
Pajak Penerangan Jalan, tarifnya 10%.
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, tarifnya 10%.
Pajak Parkir, tarifnya 20%.


PENGARUH APBN TERHADAP PEREKONOMIAN

Dengan APBN dapat diketahuui arah, tujuan, serta prioritas, pembangunan yang akan dan yang sedaang dilaksanakan. Dengan demikian peningkatan pembangunan sarana dan prasarana ekonomi juga akan meningkat kan produktifitas faktor-faktor produksi. Dengan peningkatan SDM yang dapat menerapkan teknologi tinggi dalam proses produksi, dan hasil-hasil produksi semakin meningka. Peningkatan produksi yang tidak dikonsumsi akan meningkatkan tabungan masyarakat. Akhirnya, peningkatan tabungan akan meningkatkan investasi sehingga semakin banyak jasa yang tersedia bagi masyarakat.