Kamis, 08 Mei 2014

Akuntansi Internasional ( Adopsi pola PSAK di Indonesia )



Tugas 1 : Adopsi Pola PSAK Di Indonesia
1.a  Pembahasan
1.a.1 Pemahaman PSAK
         PSAK adalah singkatan dari kata Pernyataan Standar Akuntansi.  Istilah Pernyataan Standar Akuntansi apabila disingkat yaitu menjadi PSAK. Akronim  PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi) merupakan singkatan/akronim tidak resmi dalam Bahasa Indonesia.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah kerangka acuan dalam prosedur yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan. PSAK saat ini menjadi peraturan yang mengikat, agar pengertian yang ada menjadi tidak bias pada suatu pos laporan keuangan. PSAK menjadi standar yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan. BUMN juga termasuk perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan karena laporannya diberikan kepada masyarakat.
Sebagai suatu pedoman, PSAK bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporan keuangan. Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua data ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik.
1.a.2 Pemahaman Standardisasi                       
Standardisasi adalah penetapan aturan yang kaku, sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standardisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antar negara, oleh karena itu sulit diimplementasikan secara internasional.
1.a.3 Pemahaman Harmonisasi
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kesesuaian praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan), pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek dan standar audit. Standar harmonisasi bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan daya banding informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Secara sederhana harmonisasi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional.


1.a.4 Pemahaman Konvergensi
Konvergensi pengertian harfiahnya adalah dua benda atau lebih bertemu/bersatu di suatu titik; pemusatan pandangan mata ke suatu tempat yang amat dekat. Konvergensi standar akuntansi dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu, harmonisasi (membuat standar sendiri yang tidak berkonflik dengan IFRS), adaptasi (membuat standar sendiri yang disesuaikan dengan IFRS), atau adopsi (mengambil langsung dari IFRS). Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional.
Konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal. Pengakuan maksimal ini didapat dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini. Jurang pemisah terdalam PSAK dengan IFRS telah teratasi yaitu dengan diperbolehkannya penggunaan nilai wajar (fair value) dalam PSAK.

1.b Ruang Lingkup
Melihat kenyataan bahwa peranan asuransi dalam masyarakat Indonesia dewasa ini semakin besar dan mengingat fungsi perusahaan asuransi adalah memberikan perlindungan atas resiko yang dihadapi masyarakat dari kerugian yang bersifat finansial, maka kebutuhan akan adanya suatu standar khusus akuntansi bagi perusahaan asuransi dirasakan semakin diperlukan, agar perusahaan asuransi dapat secara mantap menyajikan laporan keuangan.
Sebagaimana diketahui bahwa laporan keuangan diperlukan selain sebagai alat pertanggungjawaban juga sebagai sumber informasi untuk bahan pengambilan keputusan berbagai pihak yang berkepentingan dalam perusahaan asuransi. Laporan keuangan perusahaan asuransi terdiri dari neraca, laporan laba rugi dan pengungkapan.
PSAK Asuransi
Sebelum Konvergensi
Sesudah Konvergensi
PSAK 28 : Asuransi Kerugian

PSAK 36 : Asuransi Jiwa
PSAK 28 ( Revisi 2011 ) : Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
PSAK 36 ( Revisi 2011 ) : Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
PSAK 62 : Kontrak Asuransi ( IFRS 4 fase I )

1.c Kesimpulan
standar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan disebut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Dengan adanya harmonisasi dan konvergensi, PSAK mengalami beberapa revisi hingga pada 1 Januari 2012 IFRS diadopsi. Namun masih ditemukan beberapa perbedaan antara IFRS dan PSAK yang menandakan bahwa indonesia masih mengacu pada IAS dan belum benar-benar mengadopsi. Pada sektor asuransi, PSAK Asuransi yaitu PSAK 28, PSAK 36 dan PSAK 62 yang telah mengacu pada IFRS 4 phase I dan II.
Demikianlah review Adopsi Pola PSAK Di Indonesia, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Daftar Pustaka


Akuntansi Internasional

3. Apakah Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) perlu standarisasi penggunaan IFRS
3.a. Pembahasan
3.a.1 Pemahaman UKM
    Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

3.a.2 Pemahaman IFRS
    Standar Pelaporan Keuangan Internasional (bahasa Inggris: International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja (1989)[1] yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: International Accounting Standards Board (IASB)).

    Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.

3.b Ruang Lingkup

    Penggunaan IFRS pada UKM dengan membandingkan kemudahan dan kesulitan dalam penerapannya :
Sejauh ini masih banyak usaha kecil menengah (UKM) yang belum menyelenggarakan pencatatan atas laporan keuangan usahanya sedikit banyak berdampak pada sulitnya untuk mendapatkan kredit lunak dari lembaga keuangan. Terlepas dari itu semua, perlunya penyusunan laporan keuangan bagi UKM sebenarnya bukan hanya untuk kemudahan memperoleh kredit dari kreditur, tetapi untuk pengendalian aset, kewajiban dan modal serta perencanaan pendapatan dan efisiensi biaya-biaya yang terjadi yang pada akhirnya sebagai alat untuk pengambilan keputusan perusahaan.
           Selain dampak terhadap dunia pendidikan IFRS juga menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap dunia bisnis. Berikut ini adalah berbagai dampak yang ditimbulkan dari program konvergensi IFRS yang disampaikan dalam seminar setengah hari IAI dengan topik “Dampak konvergensi IFRS terhadap Bisnis” yang diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2009 kemarin :

    Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
    Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
    Disisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harg fluktuatif.
    Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach dan fair value.
    principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management).
    Penggunaan off balance sheet semakin terbatas.

3.c Kesimpulan
       Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu:

    Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
    Komisi Masyarakat Eropa (EC)
    Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
    Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC )

Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008.
Ada sejumlah alasan mengapa IASB bersedia melaksanakan proyek ini, yaitu :
a)      Standar yang disusun oleh IASB memang dirancang untuk perusahaan publik, bukan untuk UKM.
b)      UKM mengeluh tentang terlalu kompleks dan terlalu mahalnya biaya implementasi standar IFRS penuh.
c)      Jika tidak diatur secara khusus, dikhawatirkan akan terjadi diversitas praktik dari satu negara terhadap negara lain, sehingga komparabilitas informasi keuangan yang disajikan akan menurun.
d)     Adanya standar yang lebih sederhana akan membantu melancarkan transisi bagi perusahaan yang sedang tumbuh yang masih merupakan UKM dan merencanakan nantinya akan mendaftar di pasar modal.
e)      Bagi negara berkembang yang kebanyakan perusahaannya adalah UKM, adopsi IFRS yang disederhanakan ini dapat meningkatkan daya tarik mereka terhadap investasi asing.

Referensi

http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.
http://finance.detik.com/read/2011/12/05/160638/1783039/5/52-juta-umk-di-indonesia-60-dijalankan-perempuan
http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.
Media Solusi Sukses Bisnis UKM
Informasi Seputar Dunia UKM
Jurnal Perbankan dan UKM
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pelaporan_Keuangan_Internasional
http://maiiamaulani.blogspot.com/2014/04/apakah-usaha-kecil-dan-menengahukm.html

Minggu, 12 Januari 2014

Tugas Etika Profesi Akuntansi 4

Nama : Garin Ardyarini S
NPM : 22210953
Kelas : 4EB18

1. Jelaskan bagaimana audit sosial independen dan mekanisme perlindungan formal dapat mendorong perilaku etis?
Audit social independen yang mengevaluasi keputusan dan praktik manajemen berdasarkan kode etik perusahaan, meningkatkan kemungkinan rasa takut terungkap. Audit itu dapat berupa evaluasi rutin yang dilakukan secara teratur dan berkesinambungan. Kemudian, organisasi disarankan menyediakan mekanisme formal untuk melindungi karyawan yang mengalami dilema etis agar mereka dapat melakukan hal yang benar tanpa merasakan takut akan dipermalukan di depan umum.
Sumber : http://fatrarivalda.blogspot.com/2011/07/education_14.html

2. Jelaskan tahapan pengembangan moral Lawrence Kohlberg !
Tahap-tahap Moral

Pada tingkat prakonvensional kita menemukan:

Tahap I – Orientasi hukuman dan kepatuhan: Orientasi pada hukuman dan rasa hormat yang tak dipersoalkan terhadap kekuasan yang lebih tinggi. Akibat fisik tindakan, terlepas arti atau nilai manusiawinya, menentukan sifat baik dan sifat buruk dari tindakan ini.

Tahap 2 – Orientasi relativis-intrumental: Perbuatan yang benar adalah perbuatan yang secara instrumental memuaskan kebutuhan individu sendiri dan kadang-kadang kebutuhan orang lain. Hubungan antarmanusia dipandang seperti hubungan di tempat umum. Terdapat unsur-unsur kewajaran, timbal-balik, dan persamaan pembagian, akan tetapi semuanya itu selalu ditafsirkan secara fisis pragmatis, timbal-balik adalah soal ”Jika anda menggaruk punggungku, nanti aku akan menggaruk punggungmu”, dan ini bukan soal kesetiaan, rasa terima kasih atau keadilan.

Pada tingkat konvensional kita menemukan:

Tahap 3 – Orientasi kesepakatan antara pribadi atau Orientasi ”Anak manis”: Orientasi ”anak manis”. Perilaku yang baik adalah perilaku yang menyenangkan atau membantu orang lain, dan yang disetujui oleh mereka. Terdapat banyak konformitas dengan gambaran-gambaran stereotip mengenai apa yang diangap tingkah laku mayoritas atau tingkah laku yang ’wajar’. Perilaku kerap kali dinilai menurut niat, ungkapan ”ia bermaksud baik” untuk pertama kalinya menjadi penting dan digunakan secara berlebih-lebihan. Orang mencari persetujuan dengan berperilaku ”baik”.

Tahap 4 – Orientasi hukum dan ketertiban: Orientasi kepada otoritas, peraturan yang pasti dan pemeliharaan tata aturan sosial. Perbuatan yang benar adalah menjalankan tugas, memperlihatkan rasa hormat terhadap otoritas, dan pemeliharaan tata aturan sosial tertentu demi tata aturan itu sendiri. Orang mendapatan rasa hormat dengan berperilaku menurut kewajibannya.

Pada tingkat pasca-konvensional kita melihat:

Tahap 5 – Orientasi kontrak sosial legalistis: Suatu orientasi kontrak sosial, umumnya bernada dasar legalistis dan utilitarian. Perbuatan yang benar cenderung didefinisikan dari segi hak-hak bersama dan ukuran-ukuran yang telah diuji secara kritis dan disepakati oleh seluruh masyarakat. Terdapat suatu kesedaran yang jelas mengenai relativisme nilai-nilai dan pendapat-pedapat pribadi serta suatu tekanan pada prosedur yang sesuai untuk mencapai kesepakatan. terlepas dari apa yang disepakati secara konstitusional dan demokratis, yang benar dan yang salah merupakan soal ”nilai” dan ”pendapat” pribadi. hasilnya adalah suatu tekanan atas ”sudut pandangan legal”, tetapi dengan menggarisbawahi kemungkinan perubahan hukum berdasarkan pertimbangan rasional mengenai kegunaan sodial dan bukan membuatnya beku dalam kerangka ”hukum dan ketertiban” seperti pada gaya tahap 4. Di luar bidang legal, persetujuan dan kontrak bebas merupakan unsur-unsur pengikat unsur-unsur kewajiban. Inilah moralitas ”resmi” pemerintahan Amerika Serikat dan mendapatkan dasar alasannya dalam pemikiran para penyusun Undang-Undang.

Tahap 6 – Orientasi Prinsip Etika Universal: Orientasi pada keputusan suara hati dan pada prinsip-prinsip etis yang dipilih sendiri, yang mengacu pada pemaham logis, menyeluruh, universalitas dan konsistensi. Prinsip-prinsip ini bersifat abstrak dan etis (kaidah emas, kategoris imperatif). Prinsip-prinsip itu adalah prinsip-prinsip universal mengenai keadilan, timbal-balik, dan persamaan hak asasi manusia, serta rasa hormat terhadap martabat manusia sebai person individual.

Sumber : http://www.pergerakankebangsaan.org/?p=718

3. Jelaskan pendekatan "wortel dan tongkat" atau "the carrot and stick concept" !
pendekatan wortel dan tongkat adalah sebagai berikut : wortel, menggambarkan seandainya motivasi anda muncul karena didorong mendapatkan kesenangan. Kesenangan bisa berarti anda mendapatkan uang, reward, bonus, komisi, atau yang intinya mendatangkan kenyamanan.
Sedang bagi anda yang memilih tongkat menunjukkan kalau motivasi dalam diri anda cenderung muncul karena didorong oleh ketakutan. Artinya, anda akan jadi lebih bersemangat kalau anda sedang misalnya dibayang-bayangi ketakutan seperti takut jatuh miskin, takut digigit anjing sehingga anda bisa melompati pagar yang tinggi, dan berbagai ketakutan lainnya. Intinya anda lebih termotivasi untuk menghindari hal yang tak anda inginkan menimpa diri anda.
Apapun kemudian jenis sumber pendorong motivasi dalam diri anda, anda harus mengenalinya. Ini penting sebab dengan mengenali apa yang menjadi penyulut motivasi anda, anda tahu bagaimana cara membangkitkan motivasi dalam diri anda.

Sumber : http://id.shvoong.com/humanities/philosophy/2187983-cerita-wortel-dan-tongkat/#ixzz2pnTkWfVJ

4. Carilah beberapa contoh perilaku tidak etis minimal 5 !
1. penjualan produk ke luar negeri yang sudah terbukti merusak kesehatan dan tidak diperbolehkan didalam negeri
2. penggunaan telepon seluler saat sedang dalam perjalanan
3. mengambil barang-barang kantor untuk dibawa pulang
4. berbohong dengan alasan sakit untuk menutupi pekejaan yang tidak beres
5. perusahaan membayar upah pekerja yang rendah dibeberapa negara berkembang untuk membuat sepatu mereka yang berharga tinggi
6. penipuan produk yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan
7. penjualan produk yang sudah kadarluwarsa
8. pemberian hukuman yang ringan kepada koruptor
9. penilangan yang dilakukan terhadap pengendara motor oleh beberapa oknum aparat yang hanya mencari2 kesalahan pengendara motor.

Sumber : http://tariles41.blogspot.com/2009/11/contoh-perilaku-tidak-etis-1.html

5. Apa yang dimaksud dengan :
a. penyimpangan di tempat kerja
b. penyimpangan hak milik
c. penyimpangan politik
d. penyimpangan produksi

a. penyimpangan di tempat kerja
    adalah perbuatan curang yang dilakukan oleh sebagian pekerja atau kelompok pekerja yang tidak bertanggungjawab untuk dapat membuat perusahaan merugi dengan cara merusak atau mencuri aset yang seharusnya menjadi milik perusahaan untuk menjadi milik pridadi atau kelompok tertentu.
b. penyimpangan hak milik
    adalah melimpahkan sesuatu yang seharusnya milik kita kepada orang lain yang sebenarnya tidak memiliki hak.
c. penyimpangan politik
    adalah perbuatan curang yang seharusnya dilakukan untuk kesejahteraan rakyat namun disalahgunakan untuk kepentingan beberapa pihak yang memiliki keperluan tertentu.
d. penyimpangan produksi
    adalah penyelewengan hasil produksi yang sifatnya merugikan perusahaan.
sumber : penulis