Kamis, 08 Mei 2014

Akuntansi Internasional

3. Apakah Usaha Kecil dan Menengah ( UKM ) perlu standarisasi penggunaan IFRS
3.a. Pembahasan
3.a.1 Pemahaman UKM
    Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

3.a.2 Pemahaman IFRS
    Standar Pelaporan Keuangan Internasional (bahasa Inggris: International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja (1989)[1] yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: International Accounting Standards Board (IASB)).

    Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.

3.b Ruang Lingkup

    Penggunaan IFRS pada UKM dengan membandingkan kemudahan dan kesulitan dalam penerapannya :
Sejauh ini masih banyak usaha kecil menengah (UKM) yang belum menyelenggarakan pencatatan atas laporan keuangan usahanya sedikit banyak berdampak pada sulitnya untuk mendapatkan kredit lunak dari lembaga keuangan. Terlepas dari itu semua, perlunya penyusunan laporan keuangan bagi UKM sebenarnya bukan hanya untuk kemudahan memperoleh kredit dari kreditur, tetapi untuk pengendalian aset, kewajiban dan modal serta perencanaan pendapatan dan efisiensi biaya-biaya yang terjadi yang pada akhirnya sebagai alat untuk pengambilan keputusan perusahaan.
           Selain dampak terhadap dunia pendidikan IFRS juga menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap dunia bisnis. Berikut ini adalah berbagai dampak yang ditimbulkan dari program konvergensi IFRS yang disampaikan dalam seminar setengah hari IAI dengan topik “Dampak konvergensi IFRS terhadap Bisnis” yang diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2009 kemarin :

    Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
    Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
    Disisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harg fluktuatif.
    Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach dan fair value.
    principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management).
    Penggunaan off balance sheet semakin terbatas.

3.c Kesimpulan
       Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu:

    Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
    Komisi Masyarakat Eropa (EC)
    Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
    Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC )

Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008.
Ada sejumlah alasan mengapa IASB bersedia melaksanakan proyek ini, yaitu :
a)      Standar yang disusun oleh IASB memang dirancang untuk perusahaan publik, bukan untuk UKM.
b)      UKM mengeluh tentang terlalu kompleks dan terlalu mahalnya biaya implementasi standar IFRS penuh.
c)      Jika tidak diatur secara khusus, dikhawatirkan akan terjadi diversitas praktik dari satu negara terhadap negara lain, sehingga komparabilitas informasi keuangan yang disajikan akan menurun.
d)     Adanya standar yang lebih sederhana akan membantu melancarkan transisi bagi perusahaan yang sedang tumbuh yang masih merupakan UKM dan merencanakan nantinya akan mendaftar di pasar modal.
e)      Bagi negara berkembang yang kebanyakan perusahaannya adalah UKM, adopsi IFRS yang disederhanakan ini dapat meningkatkan daya tarik mereka terhadap investasi asing.

Referensi

http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.
http://finance.detik.com/read/2011/12/05/160638/1783039/5/52-juta-umk-di-indonesia-60-dijalankan-perempuan
http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.
Media Solusi Sukses Bisnis UKM
Informasi Seputar Dunia UKM
Jurnal Perbankan dan UKM
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pelaporan_Keuangan_Internasional
http://maiiamaulani.blogspot.com/2014/04/apakah-usaha-kecil-dan-menengahukm.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar