Jumat, 30 Maret 2012

DUALISME PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH?

Saturday, 02 October 2010 19:20

Sumber Majalah Forum Keadilan,

Perkembanagan ekonomi syariah di Indonesia sudah sanggat pesat, perkembangan ekonomi syariah ini menjalar kepada Bank-bank ternama, misalnya yang tadinya Bank-bank ini tidak menggunakan sistem syariah, mulai berduyung-duyung untuk mengunakan sistem tersebut sepertihalnya Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Mandiri Syariah, dan banyak lainnya, hal ini berimplikasi hukum apabila terjadi sengketa diantara nasabah dan Bank, yang nantinya dihadapkan dengan pertanyaan persoalan sengkeya ekonomi syariah ini dibawah kemekanisme hukum yang mana? MUI pernah mengeluarkan fatwa dibidang ekonomi syaria’ah yang menyatakan “Apabila ada sengketa dibidang ekonomi syariah penyelesaiannya dibawa ke Badan Arbitrase Syariah Nasional atau Basyarnas.

Berkaitan dengan fatwa MUI itu, UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dulunya hanya berwenang menangani kasus-kasus hukum keluarga seperti nikah, waris/washiat dan wakaf, setelah direfisi menjadi UU No 3 tahun 2006 Peradilan Agama mempunyai kewenangan meluas ke wilayah ekonomi syariah, Pasal 49 dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi: Bank syariah, Lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, reasurasi syari’ah, reksadana syari’ah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syari’ah, Pegadaian syari’ah, dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan bisnis syari’ah. Oleh karenanya dalam pasal 46 i mengatakan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama diantara orang Islam di bidang ekonomi syari`ah.


Adanya, fatwa MUI dan lahirnya Arbitrase Syariah atau Basyarnas yang lebih dulu ada dibandingkan dengan UU 3 Tahun 2006 hasil Revisi UU 7 tahun 1989, mengenai masalah penyelesaian sengketa dibidang ekonomi syariah, tentunya akan membingungkan dan mempersulit masyarakat untuk membawa sengketanya?


Oleh karennya. Bapak Ahmad Djauhari Sekertaris Basyarnas, menjelsakan; Adanya persepsi mengenai dualisme pengaturan penyelesaian sengketa dibidang ekonomi syariah itu perlu diluruskan, pertama; Bahwa untuk menyelesaikan sengketa perdata, peraturan perundang-undangan membenarkan dengan dua cara, pertama; Melalui peradilan yang disediakan oleh Negara, seperti Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA), untuk PA termasuk pengadilan khusus dengan asas personalitas keislaman, maka peradilan agama baru pada tahun 2006 melalui UU Nomer 3 tahun 2006 mendapatkan tambahan wewenang menyelsaiakan sengketa ekonomi syariah.


Melalui UU Nomor 30 Tahun 1999 pasal 56 ayat (2) memberikan kesempatan bagi pencari keadilan dalam menyelesaikan sengketanya dapat mengunakan Arbitrase, dengan catatan para pihaknya harus sepakat secara tertulis untuk menyelesaikan sengketanya dengan sistem arbitrase, sehingga pengadilan menjadi tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan.pilihan hukum, bisa mengunakan hukum islam, perdata barat, hukum anglo saxon, terserah kepada para pihaknya, disitulah untuk sengketa-sengketa ekonomi syariah wajar, logis dan katakan wajib menyelesaiakannya dengan syaraiah pula.


Sebelum UU 3 tahun 2006, Basyarnas sudah berdiri sejak 21 Oktober 1993, dan dulu arbitrase diatur oleh Rechtvordering pasal 615-651 tentang sistem Arbitrase, sistem ini memang dari awal sudah memberikan pilihan hukum, yang dirumuskan didalam pasal 56 ayat (2). Jadi adanya Pengadilan Agama yang mendapatkan tambahan wewenang memeriksa sengketa ekonomi syariah bukan berarti saingan buat Basyarnas, “itu hanya sebagai teman berfikir, bahkan sebagai Fastabiqul Khoirot,” ungkap sekertaris Basyarnas.


Dalam rangka menegakkan syaraiat Allah, kenapa dulu orang tidak meributkan mengenai Badan Arbitrase Nasional Iindonesia (BANI), dengan adanya Pengadilan Agama yang mempuyai kewenangan, memeriksa dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, kemudian itu dijadikan saingan bagi Basyarnas, ini tidak adil kalau ada fikiran semacam itu. Makanya Bagi para pelaku bisnis, perlu mengetahui perbedaan yang sanggat signifikan dalam menyelesaiakan sengketa lewat Arbitrase, misalanya proses persidangan di Basyarnas yang sederhana, tertutup untuk umum, rahasia-rahasia dagang tidak diobral keluar, simpel tidak terlalu formalitas seperti di PN maupun PA, kemudian di Basyarnas selalu mengutamakan penyelesaian dengan prisnsip islah (Mendamaikan) itu prinsip yang diutamakan,


Mengenai putusan Basyarnas, itu bersifat final dan mengikat, sementara putusan PN ataupun PA tidak, karena masih ada upaya hukum seperti; Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, dari segi efesiensi penyelesaian sengketa melalui Arbitrase paling lama 180 hari sudah harus putus, dan dari segi ekonomi bisa dihitung sendiri. Untuk hal apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan dengan sukarela, putusan Basyarnas dapat dimohonkan ke Penadilan sesuai dengan surat ederan Mahkamh Agung Nomor 8 tahun 2008 menetapkan “putusan Arbitrase Syariah pelaksanaan eksekusinya melalui Peradilan Agama.”


Bapak Ahmad Djauhari menjelsakan, kenapa DSN (Dewan Syariah Nasioanal) membuat fatwa dibidang ekonomi sayariah? Wajar karena MUI tentu inggin mengarahkan penyelesaian sengketa orang islam juga secara syar’i, tidak boleh MUI menjerumuskan para pelaku ekonomi ketempat lain, ”Kalau anda ada sengketa, silakan anda ke Basyarnas saja,” karena itu lebih efesien dari segi waktu dan sebagainya. Dan tidak hanya saja penyelesain sengkta melalui basyarnas ini dinikmati oleh para orang islan, non muslimpun bisa dengan prisnsip asas kebebasan berkontrak, artinya orang non muslim tadi dengan sukarela menundukan dirinya kepada hukum atau syariat islam, jadi disini berlaku teori penundukan diri terhadap hukum.


Rahayu Hartini, S.H, M.SI., M.Hum Dosen FH UMM, yang sedang menempuh Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga. Mempunyai pandangan tersendiri, saya melihatnya ada pertentangan mengenai fatwa MUI tersebut, karena dalam Pasal 49 huruf i UU No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa penyelesaian sengketa di bidang ekonomi syariah adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Seyogyanya MUI dalam mengeluarkan Fatwanya, khususnya terkait dengan penyelesaian sengketa di bidang ekonomi syariah, setelah UU No. 3 Tahun 2006 disahkan merujuk kepada UU tersebut. Bukan malah mengeluarkan fatwa setelah tiga hari UU tersebut disahkan, MUI mengeluarkan ada empat fatwa yang isinya bila ada sengketa ekonomi syariah dibawa ke Basyarnas. Karena untuk membawa sengketa syariah ke Basyarnas syaratnya harus ada “aqad” yang memperjanjikan untuk itu, hal ini mengacu pada ketentuan UU No. 30 tahun 1999 tentang APS dan Arbitrase.


Adanya dualisme kewenangan, antara Peradilan Agama sebagaimana ditentukan oleh UU No. 3 Tahun 2006 khususnya Pasal 49 huruf i, bahkan juga menjadi kewenangan Peradilan Umum seperti yang diatur dalam penjelasan Pasal 55 Ayat (2) UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bila itu menyangkut sengketa terkait dengan bank syariah, demikian juga dengan Fatwa MUI yang menyatakan diselesaikan ke Basyarnas. sehingga ke tiga UU tersebut yang mengatur kewenangan penyelesaian sengketa, tidak sinkron, sehingga harmonisasi perlu segera dilakukan agar tidak terjadi dualisme kewenangan lagi.


Logika hukumnya, apabila ada sengketa, harus dilihat apakah ada ”aqad yang isinya memperjanjikan, bila ada sengketa di selesaikan melalui Basyarnas atau tidak?” Bila dalam aqadnya menunjuk Basyarnas, maka para pihak harus mematuhi ”aqad yang telah dibuat dan disepakati.” Tetapi apabila ”tidak ada aqad yang demikian” maka para pihak bisa membawanya ke Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006 jo. Pasal 55 Ayat (1) UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Prinsipnya demikian,


Terhadap UU No. 21 Tahun 2008 ini juga masih perlu dikaji lagi, khususnya Pasal 55 Ayat (2). Dalam penjelasannya justru tidak membuat Ayat (2) tersebut menjadi jelas tetapi malah rancu, ambigu, terjadi dualisme kewenangan dalam penyelesaian sengketa khususnya perbankan syariah antara Pengadilan Agama (Pasal 49 huruf (i) UU No 3 Tahun 2006 dengan Peradilan Umum / Pengadilan Negeri (penjelasan Pasal 55 Ayat (2) huruf (d) UU No. 21 Tahun 2008.


Jadi memang pada prinsipnya penyelesaian sengketa melalui Basyarnas, harus didahului adanya suatu perjanjian terlebih dahulu yang disebut dengan ”klausul arbitrase”. Perjanjian tersebut bisa dibuat sejak awal mereka mengadakan hubungan hukum (acta compromi) atau baru disepakati ketika terjadi sengketa diantara para pihak (pactum de compromittendo).


Penyelesaian sengketa di Basyarnas adalah merupakan penyelesaian sengketa secara non litigasi. Sementara penyelesaian sengketa di PA adalah secara legal formal-litigasi. Keduanya sebenarnya tidak jauh berbeda dalam proses beracaranya maupun putusannya, karena mempunyai kekuatan hukum yang sama, sebab keduanyapun menggunakan irah-irah putusan ”Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.”


Prinsip arbitrase yang sekaligus merupakan kelebihan arbitrase antara lain; lebih Efisien dibandingkan badan-badan peradilan umum, efisien dalam hubungannya dengan waktu dan biaya murah, Final and Binding, lebih privat, terjaga rahasianya, sehingga credibilitas masyarakat tetap terjaga, dalam dunia bisnis ”kepercayaan (trust),” ini merupakan salah satu ”goodwill” atau aset yang cukup diperhitungkan. Kembali Ibu Rahyu menjelasakan “dalam kondisi seperti sekarang ini, saya lebih setuju menggunakan lembaga arbitrase,” selain sifat yang dimiliki seperti diatas, juga untuk mengurangi penumpukan perkara yang demikian besar di MA, serta ”kurang percayanya,” para pelaku bisnis (terlebih Internasional) pada lembaga peradilan kita, maka ini, sebenarnya merupakan peluang besar untuk ”menumbuh suburkan dan memberikan kepercayaan kepada lembaga arbitrase.


Hal ini tentunya juga perlu adanya konsistensi dalam pelaksanaan dan dukungan dari berbagai pihak; termasuk pemerintah. Siapapun harus menghormati dan mau melaksanakan dengan sukarela apa yang telah diputuskan oleh lembaga arbitrase yang ditunjuk oleh para pihak itu sendiri, karena adanya ”kesepakatan/perjanjian”. Dalam agama apapun ”Janji’ adalah utang yang harus dibayar/harus ditepati. Ini juga merupakan suatu prinsip hukum yang bersifat universal, ”pacta sunt servanda”.


dimuat dalam majalah Forum Keadilan
sumber :
http://azharuddinlathif.com/index.php?option=com_content&view=article&id=76:dualisme-penyelesaian-sengketa-ekonomi-syariah&catid=1:artikel&Itemid=59

BI: perbankan syariah hadapi tiga tantangan

Rabu, 21 Maret 2012 15:26 WIB | 1350 Views

Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, sektor perbankan syariah menghadapi tiga tantangan yang harus dibenahi agar industri ini makin tumbuh dan berkembang dalam beberapa tahun mendatang.

"Ke tiga tantangan tersebut adalah pemenuhan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, peningkatan inovasi produk dan layanan kompetitif serta berbasis kekhususan untuk kebutuhan masyarakat dan keberlangsungan program sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat," ujarnya dalam memberikan sambutan pembukaan musyawarah nasional asosiasi bank syariah Indonesia, di Jakarta, Rabu.

Halim menjelaskan ada beberapa pelaku perbankan yang telah memiliki program untuk meningkatkan kebutuhan dan kualitas sumber daya manusia dalam industri keuangan syariah, namun hasilnya belum secepat dan sebaik yang diharapkan.

Terbatasnya sumber daya insani tersebut, lanjut dia, bahkan menyebabkan para pelaku perbankan saling membajak pekerja yang memiliki keahlian dalam bidang keuangan syariah.

"Betapapun canggih dan lengkap peralatan, tetap unsur perbankan sangat penting dikuasai sumber daya insani yang mumpuni. Oleh karena itu asosiasi perlu memikirkan untuk menjawab tantangan ini secara lebih sistematis dan terukur serta terarah," kata Halim.

Tantangan ke dua, menurut Halim adalah pemenuhan inovasi produk dan layanan kompetitif yang lebih optimal karena saat ini produk perbankan syariah yang ditawarkan masih sangat terbatas.

Pengembangan inovasi tersebut juga harus didorong karena sektor perbankan belum memiliki kreativitas dalam mengembangkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Kita tahu siklus kehidupan suatu produk yang ditawarkan oleh industri keuangan itu pendek dan dengan mudah bank atau lembaga keuangan lain akan meniru dari apa yang sudah ada dan berhasil di bank yang lain," ujar Halim.

Untuk itu, ia mengatakan peran regulator dan asosiasi sangat penting untuk memberikan kepastian agar pelaku perbankan dapat berinovasi tanpa rasa khawatir bahwa kreativitas tersebut akan ditiru.

"Ini menjadi tantangan bagi industri dan pelaku industri, agar tetap bisa berinovasi tanpa khawatir temuan maupun kreativitas tersebut akan ditiru dan digunakan tanpa susah payah. Di sini peran regulator akan lebih menonjol dan asosiasi penting untuk menjembatani permasalahan ini," katanya.

Terakhir, menurut Halim, industri ini masih memiliki kendala sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga belum banyak yang mengetahui produk perbankan syariah.

"Ini perlu menjadi perhatian, karena selama ini peran Bank Indonesia sebagai regulator untuk melakukan sosialisasi dan edukasi sangat besar," ujarnya.

Halim mengharapkan para pelaku perbankan syariah di masa mendatang dapat lebih mandiri dan kreatif dalam melakukan fungsi sosialisasi dan edukasi sehingga tidak lagi bergantung kepada Bank Indonesia.

"Banyak ide-ide yang dilakukan Bank Indonesia, diikuti industri perbankan syariah, tetapi mungkin (dipertimbangkan) bagaimana peran tersebut secara perlahan-lahan digantikan industri dan Bank Indonesia harus menarik mundur perlahan-lahan," katanya.

(S034/S004)

Editor: Ella Syafputri
Sumber :
http://www.antaranews.com/berita/302481/bi-perbankan-syariah-hadapi-tiga-tantangan

Kasus Century Berdampak Pada Pertumbuhan Ekonomi 2010

Senin, 21 Desember 2009 17:21 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Pengamat perbankan dari Universitas Gajahmada Yogyakarta A. Tony Prasetyantono mengatakan penyelesaian kasus Bank Century yang sedang ditangani panitia angket di DPR di berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi Indonesia 2010.

"Jika kasus Bank Century berakhir `happy ending` dan politik dalam negeri tetap stabil maka target pertumbuhan ekonomi tahun 2010 sebesar lima persen bisa terealisasi," kata Tony Prasetyantono pada workshop "Kontroversi Bank Century" di Jakarta, Senin.

Dijelaskannya, jika politik dalam negeri tetap stabil maka kepercayaan dunia internasional kepada Indonesia tetap tinggi, sehingga aliran "capital inflow" ke Indonesia tetap tinggi.

"Capital inflow" ini kata dia berdampak positif yakni meningkatkan cadangan devisa dan menguatkan nilai tukar rupiah terhadap dolar.

"Kondisi ini akan menggairahkan pasar Indonesia sehingga target pertumbuhan ekonomi Indonesia lima persen bisa tercapai," kata Tim Ekonomi Bank BNI ini.

Dikatakannya, sebaliknya jika kasus Bank Century berakhir tidak "happy ending" akan berdampak pada stabilitas politik dan ekonomi di tanah air, sehingga target pertumbuhan ekonomi Indonesia juga tidak akan terealisasi.

Tony mencontohkan, kasus Bank Century yang berakhir tidak "happy ending" jika mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dipaksa nonaktif atau mundur dari jabatannnya.

Mundurnya dua pejabat negara tersebut, kata dia, akan berdampak negatif yakni pasar akan merespon negatif, karena kondisi yang terjadi diluar "ekspektasi" pasar.

"Dampaknya terjadi `capital outflow`, nilai tukar rupiah melemah, indeks harga saham gabungan (IHSG) merosot, dan cadangan devisa juga menurun," katanya.

Menurut dia, kasus Bank Century yang sedang menjadi persoalan nasional saat ini juga menunda masuknya investasi asing ke Indonesia.

Tony membandingkan kasus Bank Century ini dengan situasi politik di Thailand dimana sebagian masyarkat menginginkan mantan Perdana Menteri negara tersebut Thaksin Shinawatra mundur dari jabatannya dan sebagian masyarakat lainnya berusaha mempertahankannya.

"Konflik politik itu itu menyebabkan investor asing menunda rencananya investasinya di Thailand," katanya.

Tony mengingatkan Panitia Angket Kasus Bank Century untuk melakukan langkah tepat dalam membuat keputusan kasus Bank Century dengan pertimbangan komprehensif.(*)

Editor: Aditia Maruli

COPYRIGHT © 2009

Minggu, 24 April 2011

Hambatan Perdagangan Internasional

Dalam kegiatan perdagangan internasional(antar-negara) sering kali suatu negara mengalami hambatan. Hambatan perdagangan internasional adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.

Berikut ini beberapa hambatan yang sering muncul dalam perdagangan internasional :

a. Perbedaan Mata Uang Antarnegara
Mata uang yang berlaku di setiap negara berbeda – beda. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.

b . Kualitas Sumber Daya yang Rendah
Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional karena jika sumber daya manusianya rendah, maka kualitas dari hasil produksi(produk) akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas produk rendah akan sulit bersaing dengan barang – barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.

c . Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila pembayarnya dilakukan secara tunai maka negara pengimpor akan mengalami kesulitan dan resiko yang tinggi, seperti perampokan. Oleh karena itu, negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran secara tunai tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau menggunakan L/C.

d . Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
Setiap negara tentunya akan selalu melindungi hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin hasil produksinya tersaingi oleh hasil peoduksi dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor.
Apabila tarif impor tinggi maka produk impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada peoduk dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli produk impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.

e . Terjadinya Perang
Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara yang sedang berperang tersebut juga akan mengalami kelesuan. Hal ini dapat menyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.

f . Adanya Organisasi – Organisasi Ekonomi Regional
Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasi – organisasi ekonomi. Tujuan organisasi – organisasi tersebut adalah untuk memajukan perekonomian negara – negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negara – negara anggota saja. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.

Bentuk – bentuk hambatan perdagangan yang muncul akibat adanya kebijakan ekspor-impor, antara lain:

a. Tarif atau bea cukai
Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang yang melewati batas kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :

• Bea ekspor = pajak atau bea yang dikenakan terhadap produk yang diangkut menuju negara lain.
• Bea transit = pajak yang dikenakan terhadap produk yang melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman.
• Bea impor = pajak yang dikenakan terhadap produk yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan negara tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman produk.
• Uang jaminan impor = persyaratan bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.

b. Kuota Impor
Kuota membatasi banyaknya unit yang dapat diimpor. Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga produknya.

c. Subsidi
Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak yang dipungut pemerintah dari rakyat.

d. Exchage Control
Biasanya, negara – negara yang menggunakan kontrol devisa adalah mereka yang ekonomi lemah. Kontrol ini memungkinkan negara – negara yang ekonominya lebih stabil membatasi jumlah volatilitas nilai tukar mata uang yang masuk / keluar.

e. State Trading Operasion
State Trading Operasion adalah pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.

f. Peraturan anti-dumping
Politik Dumping adalah menjual suatu barang yang nilainya lebih tinggi dari harga beli, baik dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung. Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:

• Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
• Memperkenalkan suatu produk dalam negeri ke negara lain.
• Berebut pasar luar negeri.

Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan internasional adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea – bea.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hambatan_perdagangan
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Perdagangan_Internasional_9.2_%28BAB_7%29#4._Hambatan_P_Perdagangan_erdagangan_Internasional
http://mazpoegoehkpnc.blogspot.com/2010/02/hambatan-perdagangan-internasional.html

Selasa, 29 Maret 2011

APBN

PENGERTIAN APBN

APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara/ suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluran negara untuk waktu tertentu, biasanya dengan jangka waktu selama satu tahun dan disetujui oleh dewan perwakilan rakyat (DPR).

FUNGSI APBN

Dalam kaitannya dengan pembangunan dan kesejahteraan, pajak mempunyai fungsi-fungsi yang dapat dipakai untuk menunjang tercapainya suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Fungsi-fungsi tersebut adalah :

Fungsi alokasi :
Bahwa anggaran Negara yang di dapat dari pajak harus diarahkan untuk membangun saran umum seperti jalan, taman umum dan pengerluaran lainnya yang bersifat umum.

Fungsi distribusi :
Anggaran Negara yang di dapat dari pajak tidak harus di alokasikan untuk kepentingan umum saja tapi dapat dialihkan untuk kepentingan yang lain atau dialokasikan ke sector lainnya.

Fungsi stabilisasi :
Sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran Negara dapat teratur dan untuk menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya inflasi atau deflasi. terekandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.


TUJUAN APBN

Tujuan APBN adalah sebagai pedoman pemerintah dan pengeluaran Negara dalam dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat. Dan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan menghindari inflasi dan deflasi.


SUMBER-SUMBER PENERIMAAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Tarif pajak propinsi ditetapkan seragam di seluruh Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tarif pajak kabupaten / kotamadya di tetapkan dengan Peraturan Daerah.
Perlu diketahui bahwa Pajak Pusat, administrasinya dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan kantor-kantor operasional di daerah, yaitu (1) Kantor Pelayanan Pajak, dan (2) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Daerah di tingkat propinsi dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Tk. I, sedangkan di tingkat Kabupaten atau Kotamadya dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II.
Pajak daerah atau pajak lokal adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah ( Propinsi, Kota Madia, Kabupaten ), dan hasilnya digunakan untuk membiayai keperluan rumah tangga daerah pada umumnya. Menurut UU No. 18 tahun 1997, tentang “Pajak Daerah dan retribusi Daerah”, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 tahun 2000,

jenis-jenis pajak daerah adalah :

1) Pajak Daerah Tingkat I/Propinsi terdiri dari :
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, tarifnya 5%.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, tarifnya 10%.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, tarifnya 5%.
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, tarifnya 20%.

2) Pajak Daerah Tingkat II/Kabupaten atau Kotamadya, terdiri dari :
Pajak Hotel, tarifnya 10%.
Pajak Restoran, tarifnya 10%.
Pajak Hiburan, tarifnya 35%.
Pajak Reklame, tarifnya 25%.
Pajak Penerangan Jalan, tarifnya 10%.
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, tarifnya 10%.
Pajak Parkir, tarifnya 20%.


PENGARUH APBN TERHADAP PEREKONOMIAN

Dengan APBN dapat diketahuui arah, tujuan, serta prioritas, pembangunan yang akan dan yang sedaang dilaksanakan. Dengan demikian peningkatan pembangunan sarana dan prasarana ekonomi juga akan meningkat kan produktifitas faktor-faktor produksi. Dengan peningkatan SDM yang dapat menerapkan teknologi tinggi dalam proses produksi, dan hasil-hasil produksi semakin meningka. Peningkatan produksi yang tidak dikonsumsi akan meningkatkan tabungan masyarakat. Akhirnya, peningkatan tabungan akan meningkatkan investasi sehingga semakin banyak jasa yang tersedia bagi masyarakat.

Rabu, 23 Februari 2011

Sistem Ekonomi Indonesia

Didunia ini sistem ekonomi yang ada dibagi atas tiga, system ekonomi kapitalis yang berorientassi pada kebebasan dan penumpukan modal, sistem ekonomi sosialis yang fokus pada pemerataan dan kesejahteraan bersama, serta sistem ekonomi campuran yang merupakan gabungan dari dua sistem ekonomi di atas.

Sistem ekonomi kapitalis banyak dianut oleh Negara-negara barat seperti Amerika dan beberapa Negara di Eropa. Sistem ekonomi sosialis dahulu banyak dianut oleh Negara-negara komunis seperti Cina,Rusia, Korut dan sebagian Negara-negara Eropa Timur. Sistem ekonomi campuran banyak dianut oleh Negara-negara di Asia seperti Jepang,Singapura,dan Indonesia.

Indonesia sudah sejak lama mencoba menerapkan sistem ekonomi campuran dalam praktik-praktik pembangunan ekonominya. Sistem ekonomi campyran memberikan kebebasan terbatas kepada masyarakatnya dalam menguasai barang-barang modal. Hal ini tercermin dalam pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi bahwa kegiatan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak akan diserahkan kepada swasta melaikan dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah. Dalam hal ini ada pembatasan dalam kepemilikan barang modal di Indonesia. Tidak bebas sebebas-bebasnya seperti yang diterapkan di Negara-negara kapitalis.

Sistem ekonomi kerakyatan yang banyak diperjuangkan oleh para pemikir ekonomi di Indonesia diharapkan dapat menanggulangi kemiskinan di Indonesia. Dalam konsep ini, individu tidak dilarang dalam memiliki barang-barang modal sama sekali namun Negara dalam hal ini mengarahkan pembagian kepemilikan tersebut kepada masyarakat-masyarakat yang slama ini bergerak di sektor-sektor informal dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Dengan begitu diharapkan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga pada tingkat yang diharapkan sekaligus ketimpangan distribusi pendapatan perlahan-lahan dapat diperkecil. Namun, konsep ini banyak disalahartikan ketika berada pad tataran praktik sehingga dapat berjalan sebagiman yang diharapkan.

(Sumber : Rafki RS,SE,MM dalam batampos.com)

Menurut pendapat saya, sistem perekonomian di Indonesia sebaiknya yang lebih memihak kepada rakyat, namun kenyataanya belakangan ini perekonomian yang bersistem kerakyatan dirasakan kurang mampu mencapai tujuan sebab perekonomian yang baik hanya dirasakan oleh para pemimpin dan investor-investor asing. Para rakyat yang disebut-sebut menjadi aspek yang ingin dinaikan perekonomiannya nyatanya hanya sebagai korban ketidak merataannya sistem ekonomi di Indonesia, karena yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

Sistem ekonomi

Sistem ekonomi adalah perangkat atau alat yang digunakan untuk menjawab secara tuntas masalah apa,bagaimana,dan untuk siapa barang diproduksi.

Secara umum, terdapat 4 sistem ekonomi, yaitu :

1.Sistem Ekonomi Tradisional
Dalam sistem ekonomi tradisional,masalah apa,bagaimana,dan untuk siapa,dijawab dengan adanya adat atau tradisi turun temurun. Adat ini diwariskan secara konsisten kepada generasi-generasi berikutnya.
Sistem Ekonomi Tradisional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
a.Tidak adanya pemisahan yang tegas antara rumah tangga produksi dan rumah tangga konsumsi sehingga bisa dianggap masih dalam satu kesatuan.
b.Teknologi yang digunakan masih sangat sederhana.
c.Tidak terdapat pembagian kerja, jikapun ada masih sangat sederhana.
d.Tidak ada hubungan dengan dunia luar sehingga masyarakatnya sangat statis.
Kebaikan dan kelemahan dari Sistem Ekonomi Tradisional, yaitu :
Kebaikan : terjadinya persaingan yang sehat serta tidak menimbulkan tekanan jiwa dalam masyarakat karena anggota masyarakat tidak dibebani oleh target-target tertentu yang harus dicapai.
Kelemahan : masyarakat sulit berkembang.

2.Sistem Ekonomi Komando
Sisi ekstrim Sistem Ekonomi lainya adalah Sistem Ekonomi Komando atau perencanaan terpusat. Dalam sistem ini pemerintah sangat dominan. Peran ini diwujudkan dalam satu komando, baik produksi maupun konsumsi. Pemerintah akan menentukan apa,bagaimana,dan untuk siapa barang yang diproduksi. Pemerintah juga menentukan siapa saja yang kaya dan siapa saja yang miskin.
Sistem Ekonomi Terpusat memiliki cirri-ciri berikut.
a.Kegiatan ekonomi (produksi,konsumsi,dan distribusi) diatur oleh pemerintah.
b.Kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.
c.Kebebasan individu dalam memperoleh kekayaan pribadi tidak ada.
d.Kepemilikan alat produksi sepenuhnya pada pemerintah.
e.Kegiatan ekonomi tidak melibatkan masyarakat atau swasta.

3.Sistem Ekonomi Pasar
Sistem Ekonomi Pasar (Sistem Ekonomi Liberal) yang menyerahkan jawaban permasalahan ekonomi seluruhnya kepada pasar.
Sistem ini cenderung membuat suatu monopoli dan persaingan tidak sehat. Asalkan mendapatkan keuntungan segala cara dilakukan. Perusahaan-perusahaan bersaing sangat bebas karena peran pemerintah sama sekali tidak ada.
Sistem Ekonomi Liberal memiliki ciri sebagai berikut.
a.Kegiatan ekonomi sepenuhnya diserahkan dan dilaksanakan oleh swasta/masyarakat.
b.Kebebasan masyarakat untuk memiliki alat-alat produksi dan berusaha diakui.
c.Hak milik perorangan diakui.
d.Keikutsertaan pemerintah dalam bidang ekonomi dilakukan tidak secara lansung dan hanya terbatas pada pembuatan peraturan dan kebijakan ekonomi.
e.Kebebasan masyarakat untuk berinovasi dan berimprovisasi diakui dan di hormati.
f.Kegiatan yang dilaksanakan bersifat profit oriented.

4.Sistem Ekonomi Campuran
Sistem Ekonomi Campuran (mixed economy) yaitu mengambil sebagian unsur-unsur pasar,tradisional,dan komando. Hal ini didasari kesadaran saling ketergantungan antarnegara dan adanya pengaruh ekonomi global.
Satu hal yang harus dipahami, bahwa pada sistem ekonomi campuran terdapat peranan pemerintah untuk mengendalikan pasar yang bertujuan agar ekonomi tak lepas sama sekali dan menguntungkan para pemilik modal yang besar sehingga membentuk monopoli.