Sabtu, 26 Oktober 2013

Tulisan 1

Hakim Ceramahi Setyabudi soal Kode Etik

  • Penulis :
  • Kontributor Bandung, Rio Kuswandi
  • Kamis, 10 Oktober 2013 | 19:48 WIB
Tersangka kasus suap Hakim, Setyabudi Tedjocahyono saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis, (10/10/2013) | KOMPAS.com/Rio Kuswandi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim perkara suap bansos Kota Bandung 2009-2010 Nurhakim menceramahi terdakwa Setyabudi Tejocahyono, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, di persidangan yang digelar di PN Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/10/2013).

"Saya heran dengan Bapak. Bapak ini hakim kan?  Apalagi bapak ini Kepala di Pengadilan Tinggi. Kok, bisa seperti itu (menerima suap, red)," tanya Nurhakim pada persidangan.

"Bapak ini tahu kan kode etik hakim itu apa bunyinya?," tanya Nurhakim lagi.

"Iya, saya tahu Pak," jawab Setyabudi.

"Ada 10 kan ya, poin - poinnya," lanjut Nurhakim. Dia kemudian menyebutkan satu per satu kode etik hakim, seperti berperilaku jujur, berperilaku adil, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.

"Itu kan poin-poinnya kode etik hakim itu. Bapak paham itu kan?" tanya Nurhakim.

"Iya, pak, paham," jawab Setyabudi.

"Lalu mengapa, Bapak melakukan itu (menerima suap)," tanya Nurhakim. Setyabudi hanya terdiam mendengarkan ceramah dari Nurhakim.

"Ini yang Bapak lakukan itu melenceng jauh dari sikap sebagai hakim. Kan, disebutkan, diantaranya, hakim itu harus mandiri, harus rendah hati, adil, jujur, apalagi korupsi. Dan satu lagi, hakim itu tidak boleh takut mati. Tolong direnungkan ya Pak soal kode etik ini," papar Nurhakim.

"Siap Pak," jawab Setyabudi tegas.

Persidangan Kamis siang itu, menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Ketua Ormas Gazibu Padjadjaran Toto Hutagalung dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat.

Persidangan ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Bandung. Kursi di ruang sidang terlihat penuh. Tampak hadir siang itu Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman.

editor : kistyarini
sumber : http://regional.kompas.com/read/2013/10/10/1948299/Hakim.Ceramahi.Setyabudi.soal.Kode.Etik

Jumat, 25 Oktober 2013

Etika Profesi Akuntansi ( Tugas 2 )

Nama : Garin Ardyarini Septianingsih
Npm : 22210953
Kelas : 4 EB 18



J1. Jelaskan Faktor-faktor  yang menentukan intensitas etika dan dari keputusan?

Jawab : enam karakteristik telah diidentifikasi sebagai hal yang relevan dalam menentukan intensitas masalah: besarnya kerugian, konsensus tentang kesalahan, kemungkinan kerugian, kecepatan akibatnya, jarak terhadap korban, dan konsentrasi akibat. Keenam faktor itu menentukan seberapa pentingnya masalah etika bagi seseorang. Dengan mengikuti pedoman itu, semakin besar jumlah orang yang dirugikan, semakin besar kesepakatan bahwa suatu perbuatan itu jahat, semakin tinggi kemungkinan bahwa tindakan itu akan menimbulkan kerugian, semakin pendek jarak waktu akibat tindakan itu akan dirasakan, semakin dekat orang merasa menjadi korban tindakan itu, semakin besar intensitas masalah tersebut. Ketika masalah etika penting―yaitu, semakin kuat masalah itu―semakin besar kita akan berharap para manajer berlaku secara etis.

Sumber : http://nusando.blogspot.com/2009/01/etika-manajerial.html

2. Jelaskan prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang etis!
Jawab:
Pada prinsipnya dalam proses pengambilan keputusan selalu ada dua tahapan yang di alami, yaitu tahap sebelum keputusan diambil, dan tahap mengambil keputusan. Dalam tahap sebelum pengambilan keputusan ini seseorang harus melakukan analisis yang rasional dan penuh kesadaran moral agar keputusan yang diambil hasilnya setepat dan sebaik mungkin. Yang dibutuhkan dalam hal ini adalah sikap terbuka yang berarti bersedia dikritisi pendapatnya, dan mencari informasi yang seluas-luasnya tentang faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keputusannya, antara lain adalah faktor:
- Sosial
- budaya
- Kemajuan ilmu dan teknologi
- Isu
- isu hukum
-Keterlibatan konsumen dalam pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, setelah mendapatkan semua informasi dan masukan, keyakinan atau kecenderungan yang timbul haruslah ditimbang menggunakan prinsip-prinsip dasar moral. Apakah keyakinannya sudah memenuhi kaidah prinsip-prinsip dasar moral tersebut. Dalam tahap mengambil keputusan, seseorang tinggal memilih salah satu dari beberapa alternatif yang muncul. Apakah keputusan itu pasti benar?, jawabannya belum tentu, karena keyakinan seseorang belum tentu benar. Kalau kemudian terlihat bahwa keputusannya itu ternyata tidak tepat, misalnya ternyata merugikan orang lain, pengambilan keputusan itu tidak dapat dipersalahkan. Yang dapat dipersalahkan secara moral adalah kalau persiapan keputusan itu kurang teliti, atau kurang terbuka, atau mudah terpengaruh pendapat orang lain. Jadi kesalahan moral terletak pada tahap persiapan, atau tahap sebelum mengambil keputusan.

Sumber:  

33. Jelaskan suap (bribery) merupakan sebuah tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh. ( contoh perorangan berbeda )
Bribery adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan memberikan imbalan kepada pihak lain dengan maksud mendapatkan apa yang diinginkan.  Bribery bisa disebut juga dengan penyuapan. Bribery merupakan tindakan yang tidak etis sama sekali.
Contohnya adalah ketika seorang calon kepala desa yang ingin memenangkan pemilihan sebagai kepala desa,ia menyuap atau memberikan para warga sejumlah barang, yang tujuan diberikan barang tersebut agar dapat memberikan dukungan atau suara kepada si calon kepala desa tersebut.
Sumber :
http://jefryandica.blogspot.com/2012/10/pengertian-bribery-dan-contoh-kasusnya.html